Katakini.com – PT Food Station Tjipinang Jaya berkomitmen kuat untuk menerapkan protokol kesehatan di area Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dan Gudang SRG, Jakarta Timur secara ketat. Komitmen ini sebagai bagian dari upaya perusahaan memutus mata rantai penularan virus corona (covid-19).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menyatakan, pengetatan protokol kesehatan di PIBC, Gudang SRG, serta ingkungan perusahaan sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang memperpanjang PSBB Transisi hingga 31 Juli 2020.
“Karena itu, seluruh tim di PT Food Station harus mengingatkan dan terus melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terutama di area PIBC dan Gudang SRG,” ujar Arief dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).
Seluruh pihak yang beraktivitas di area PIBC wajib melaksanakan tiga protokol kesehatan. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Bagi yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi. Pelanggaran protokol tersebut akan mudah diketahui karena perusahaan memantau melalui kamera CCTV.
Sementara itu, untuk mempermudah pengunjung dan pedagang mencuci tangan, telah disediakan delapan titik wastafle portable dan empat titik bilik disinfektan.
“Semuanya kami pasang di sejumlah titik strategis yang ada di PIBC agar mudah dijangkau oleh pengunjung, penyewa dan buruh bongkar muat yang bertaktiftas di PIBC,” ujar Kepala PIBC, Herry Awal Fajar.
Tak hanya itu, Food Station juga menggandeng aparat guna menggelar patroli dan penegakan disiplin di area PIBC. Pada kegiatan penegakan disiplin, pedagang, pengunjung ataupun buruh bongkar muat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250.000. Jika tidak bersedia membayar denda, pelanggar akan diberi sanksi kegiatan sosial membersihkan lingkungan.