Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus memberikan dukungan bagi pengembangan peternakan sapi dalam negeri. Hal tersebut disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi saat melakukan kunjungan kerja ke Peternakan Sapi di Sumbawa Selatan, Rabu, (11/1/2022), di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurutnya, peternakan sapi masyarakat yang banyak tersebar di berbagai daerah, khususnya di sentra peternakan sapi seperti NTB, memerlukan dukungan dan kehadiran pemerintah untuk memastikan stabilisasi harga di tingkat produsen, standarisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi, serta aspek hirisasinya.
Arief mengatakan, dalam hal ini NFA terus berupaya memberikan dukungan bagi penguatan sektor peternakan sapi nasional. Secara bertahap, NFA berkolaborasi bersama stakeholder lainnya melakukan pembenahan tata kelola serta penguatan ekosistem sektor peternakan sapi, seperti meluncurkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjulan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan harga sapi hidup di tingkat produsen Rp 56.000 – Rp 58.000, sedangkan harga daging sapi antara Rp 105.000 – Rp 130.000 tergantung jenis dan bagian dagingnya. Diharapkan melalui aturan ini peternak memiliki kepastian harga dan bisa lebih tenang dan merasa aman saat berproduksi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan kemandirian peternak harus terus didukung.
Turut hadir dalam kunjunagn tersebutGubernur NTB Zulkieflimansyah, Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Andre Mulyana, Pejabat Eselon 1 dan 2 NFA, perwakilan swasta, serta Kepala Dinas terkait.