DPR Dorong Penyusunan RUU Food Waste, Ini Langkah NFA

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan isu Food Loss and Waste (FLW) atau susut dan boros pangan melalui serangkaian upaya pendalaman dan langkah aksi. Upaya ini seiring dengan dorongan dari DPR RI terhadap urgensi disusunnya Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait FLW yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Ermarini pada RDP Komisi IV DPR RI bersama Badan Pangan Nasional, Rabu (08/11/2023) di Jakarta.

“Ini harus jadi prioritas karena disitulah fungsi dan peran Badan Pangan Nasional dalam mengeluarkan kebijakan pangan. Penyusunan RUU food waste ini penting untuk dikaji lebih dalam lagi.” ujar Anggia.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan Kemenkumham mengenai bentuk regulasi yang paling tepat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita sudah mulai dengan hearing bersama Kemenkumham, sarannya adalah kita bersama K/L akan undang di minggu kedua November. Jadi ini kita akan dorong terus, dan tentunya progressnya pada saatnya nanti akan kita sampaikan,” ujar Arief.

Untuk itu, penyusunan regulasi dalam bentuk Undang-undang membutuhkan kajian yang komprehensif melibatkan berbagai stakeholder terkait dan mengarah pada penguatan ketahanan pangan dan gizi. Ditengarai regulasi tersebut membutuhkan unsur penerapan sanksi sehingga perlu diatur dengan prinsip kehati-hatian.

Pelibatan stakeholder dalam kajian terhadap isu ini juga mengemuka dalam Policy Dialogue peringatan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) tanggal 29 September 2023. Pertemuan tersebut melibatkan unsur legislatif, kementerian/lembaga terkait, mitra swasta, bank pangan atau penggiat selamatkan pangan, asosiasi, mitra kerja internasional (FAO, Denmark), pakar dan perguruan tinggi, TP PKK, serta Pemerintah Daerah. Melalui policy dialogue ini disimpulkan bahwa komitmen global, regional dan nasional mengarah pada kebutuhan untuk FLW semakin mendesak untuk segera ditangani.

Selain itu, dalam proses pendalaman isu FLW ini, NFA sejak akhir tahun 2022 telah melakukan penyusunan mekanisme pemanfaatan, pengelolaan dan penyaluran pangan berlebih melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur, melalui penyediaan mobil logistik dan food truck serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan beserta bank pangan atau penggiat Selamatkan Pangan.

Pada tahun 2023, NFA menderaskan pelaksanaan kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 (dua belas) provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman dalam menggencarkan pelaksanaan Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) ini sekaligus juga untuk menjaring masukan atas kebutuhan masyarakat untuk penyelamatan pangan dari sudut pandang pengian pangan daerah dan juga dari sisi masyarakat.

“Hal ini menjadi bukti empiris potensi penyaluran pangan berlebih dan mekanisme yang dapat dilakukan dalam penyelamatan pangan dan optimalisasi langkah bersama cegah food waste.” ungkap Arief.

Pengarusutamaan isu FLW ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo agar terus berfokus pada penguatan ketahanan pangan dan gizi di tengah ancaman krisis pangan. Di level regional, Dalam Leaders’ Declaration KTT ASEAN 2023 di mana Indonesia sebagai ketua, FLW menjadi salah satu isu penting yang menjadi komitmen para pimpinan negara ASEAN dalam menjaga ketahanan pangan di kawasan ASEAN untuk pencegahan food loss and waste yang dilakukan melalui upaya kolaborasi dalam penyelamatan pangan.

Secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Repor UNEP 2021, sekitar 13% dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17% pangan terbuang percuma karena perilaku boros pangan (food waste). Adapun menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115–184 kg/kapita/tahun. Jumlah tersebut sepatutnya dapat menghidupi 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *