Kepala Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor KPK, Jumat(2/2/2023).
Arief menyampaikan bahwa ia mendapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK mengenai riwayat pekerjaan, biodata, dan beberapa hal yang terkait hubungan Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional ini terbentuk berdasarkan Pepres 66 Tahun 2021 jadi ini institusi yang berbeda dengan Kementerian Pertanian. Dulu memang ada Badan Ketahanan Pangan yang jadi eselon 1-nya Kementerian Pertanian, tetapi pada saat saya join, memang sudah menjadi institusi terpisah dari Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Terkait hubungannya dengan Kementan, Arief mengakui tidak ada hubungan secara struktur organisasi dengan Kementan, melainkan hanya dalam urusan terkait penyusunan neraca komoditas dan beberapa urusan yang memang dibutuhkan kerja sama lintas kementerian lembaga.
“Insya Allah tidak ada (penyetoran uang) ya karena institusinya terpisah, anggaran-nya, BA (Bagian Anggaran)-nya terpisah, kegiatannya juga beda, tugasnya juga berbeda. Pertanyaannya cukup banyak ya tadi mungkin ada 10 pertanyaan,” ungkapnya.
Arief menambahkan, dirinya baru mendengar kabar pemanggilannya pada hari Jumat (26/1) lalu, melalui pemberitaan di media dan ia menegaskan baru menerima surat pemanggilan resmi dari KPK pada tanggal 29 Januari 2023.
“Ini saya mau klarifikasi ya, tidak ada mangkir, karena undangan (sebelumnya)-nya sampainya ke Biro Hukum Kementan. Kalau Jumat (26/1) lalu, saya diundang tetapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan Nasional hari Senin pagi. Jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang itu sudah betul karena yang kemarin kita tidak terima di Badan Pangan Nasional,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Arief dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 21 Februari 2022 untuk mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pangan Nasional. Jabatan Kepala Badan Pangan Nasional ini merupakan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.