1. Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan terkait pengawasan keamanan pangan segar yang diatur di dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Kewenangan tersebut tertuang secara eksplisit ke dalam Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dimana salah satu tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional adalah melakukan pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan segar.
2. Dalam implementasinya, Badan Pangan Nasional dan Dinas yang menangani urusan Pangan di provinsi dan kab/kota selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat dan Daerah melakukan pengawasan keamanan pangan segar melalui dua cara yaitu penerbitan izin edar dan pengawasan di peredaran melalui pengujian menggunakan rapid test dan uji laboratorium.
3. Berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah, diketahui bahwa 90% sampel negatif dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah (di bawah ambang batas maksimum residu).
4. Kami juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat. Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR). Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde.
5. Apabila di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman di peredaran, Badan Pangan Nasional akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku, dari peringatan kepada pelaku usaha dan penarikan produk tersebut dari pasaran untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat.
6. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat:
a. Agar melakukan pencucian anggur sebelum dikonsumsi. Tindakan ini sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu/ cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan. Dalam Perbadan No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional mewajibkan dicantumkannya informasi yang diperlukan di kemasan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi.
b. Agar masyarakat senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, pilih komoditas yang memiliki izin edar, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.
c. Agar semua masyarakat mendorong peningkatan konsumsi pangan lokal termasuk komoditas buah – buahan yang banyak diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.
7. Badan Pangan Nasional sesuai kewenangannya berkomitmen penuh dalam memastikan keamanan pangan segar bagi masyarakat, melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Badan POM, Badan Karantina Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, Dinas Urusan Pangan atau OKKPD dan sebagainya.