Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan penguatan kebijakan penyelamatan pangan melalui penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan naskah urgensi penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penyelamatan susut dan sisa pangan. “Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI, pada Senin (10/6/2024) di Jakarta.
Dikatakannya, regulasi yang diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh NFA melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional, sebut Arief.
“Namun demikian, kita akan lakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham. Perpres ini nantinya akan memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2022, NFA telah melakukan upaya pendalaman isu terkait susut dan sisa pangan melalui Piloting Gerakan Selamatkan Pangan di wilayah Jabodetabekjur, menyediakan mobil logistik dan food truck serta upaya kolaboratif dengan para donatur pangan beserta bank pangan atau penggiat Selamatkan Pangan.
Pada tahun 2023, NFA menderaskan pelaksanaan kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan melalui alokasi dana dekonsentrasi di 12 (dua belas) provinsi yang berbasis perkotaan dan telah memiliki penggiat bank pangan.
Pada 2024, kegiatan Gerakan Selamatkan Pangan dimasifkan di 15 provinsi. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman dalam menggencarkan pelaksanaan Gerakan Selamatkan Pangan (GSP) ini sekaligus juga untuk menjaring masukan atas kebutuhan masyarakat dalam kaitannya upaya penyelamatan pangan dari sudut pandang bank pangan/penggiat selamatkan yang ada di daerah dan juga dari sisi masyarakat.
Adapun secara global, food loss and waste yang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pangan saat ini. Berdasarkan Food Waste Index Report UNEP (United Nations Environment Programme) 2021, sekitar 13 persen dari total produksi pangan global mengalami penyusutan (food loss) dan 17 persen pangan terbuang percuma, karena perilaku boros pangan (food waste).
Adapun menurut kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2021, Food Loss and Waste di Indonesia pada tahun 2000-2019 mencapai 115-184 kg/kapita/tahun. Jumlah tersebut sepatutnya dapat memberi makan 61-125 juta orang atau sama dengan 29-47 persen populasi rakyat Indonesia.