NFA Jamin Keamanan Pangan Segar di Peredaran melalui Program PAS Aman

Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) melakukan terobosan dalam upaya penjaminan keamanan pangan segar di peredaran melalui Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS Aman). Hal ini dilakukan NFA selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di tingkat pusat (OKKP-P) bersama Dinas Pangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku OKKP di daerah (OKKP-D) yang secara intensif terus mengawal pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar di peredaran.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menegaskan hal tersebut pada saat me-launching PAS Aman dan pelepasan laboratorium keliling keamanan pangan segar di Bogor, Senin (20/11/2023). “Saat ini program PAS Aman sudah diinisiasi di 48 lokasi di kabupaten/kota pada 20 Provinsi, kami berharap program ini dapat menjadi model dan embrio pengawasan keamanan pangan segar berbasis lokasi dan komunitas,” ungkap Arief. 

Arief mengajak agar Pemerintah Daerah di pasar rakyat lain dapat mendorong program ini untuk direplikasi dengan dukungan APBD atau pun dukungan swasta dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Ini perlu direplikasi di semua daerah agar pangan segar curah yang beredar terjamin keamanan dan mutunya sehingga masyarakat yang membeli dan mengonsumsi semakin baik kualitas kesehatannya, pedagang dan pemasok makin besar keuntungannya, dan manajemen semakin paham dan peduli akan pentingnya melaksanakan pengawasan keamanan pangan di pasar rakyat,” ungkap Arief. 

Untuk memperluas cakupan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran telah diluncurkan 10 unit mobil laboratorium keliling keamanan pangan segar yang akan dimanfaatkan untuk melakukan pengujian keamanan pangan segar.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari sangat mendukung terobosan Badan Pangan Nasional dalam rangka menjamin keamanan pangan segar. Hal ini penting untuk didukung oleh semua pihak termasuk legislatif dalam bentuk dukungan anggaran karena upaya mewujudkan keamanan pangan tidak terlepas dari kerangka mewujudkan kedaulatan pangan. 

“Kami minta Badan Pangan Nasional terus berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk mengamankan pangan kita dan kami mengawal dan meminta ini untuk dipercepat kordinasinya, kami ucapkan selamat dan sukses untuk program yang di launching hari ini semoga memberi manfaat bagi kedaulatan pangan,” ungkapnya. 

Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan keamanan pangan merupakan aspek penting dengan  memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman bebas dari kontaminasi dan bahan berbahaya serta memenuhi standar kesehatan. 

“Saya sangat mengapresiasi Badan Pangan Nasional dan seluruh stakeholder yang telah menyelenggarakan program PAS aman dan memberikan mobil laboratorium keliling dan menciptakan sistem manajemen pengawasan untuk memajukan keamanan pangan segar yang beredar,” ujarnya. 

Sementara itu Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Andriko Noto Susanto menjelaskan bahwa PAS Aman dilakukan dengan membentuk pos pantau keamanan pangan pada setiap pasar dan memberdayakan petugas pasar untuk melaksanakan pengawasan keamanan pangan, higiene dan sanitasi secara mandiri, sehingga terbangun Internal Control System (ICS).

“Selain pangan yang terkemas, banyak pangan segar yang diedarkan dalam kondisi curah yang sebagian besar didistribusikan dan dijual-belikan di pasar rakyat. PAS Aman ini kami harap mengoptimalkan penjaminan keamanan dan mutu pangan segar di peredaran, khususnya yang berbentuk curah,” tegasnya. 

Menurutnya penerapan standar keamanan dan mutu pangan tidak saja terbatas pada pangan yang terkemas, melainkan juga terhadap pangan segar curah yang sebagian besar dijual di pasar rakyat yang jumlahnya mencapai 16.235 yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Inovasi penguatan pengawasan keamanan pangan segar di pasar rakyat yang diinisiasi, kata Andriko, telah melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan POM, serta Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Perumda yang mengelola pasar rakyat. 

“Upaya menjamin keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu kolaborasi untuk membangun kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam membangun kesadaran semua pihak merupakan hal penting dalam penerapan standar keamanan pangan,” tegas Andriko. 

Dalam rangka penguatan keamanan pangan, NFA juga telah menerbitkan beberapa regulasi teknis, pedoman dan code of practices sebagai tools standar dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar. Standar tersebut secara bertahap akan terus dilengkapi termasuk harmonisasi regulasi diantaranya revisi PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan, ungkap Andriko. 

“Temu teknis nasional yang kita selenggarakan ini juga merupakan salah satu upaya sinkronisasi dan evaluasi kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan yang telah gencar dilakukan oleh OKKP-D serta membahas berbagai isu terkait keamanan pangan di seluruh daerah,” ungkapnya. 

Untuk menjamin pelaksanaan pengawasan keamanan pangan sesuai standar pelayanan minimal berdasarkan penilaian, NFA telah menyerahkan sertifikat sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar yang diberikan kepada 15 OKKP-D dengan predikat sangat baik dan baik.  

“Penilaian meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia, penatalaksanaan (pelayanan penjaminan, pengawasan, pendataan, pembinaan dan komunikasi, informasi dan edukasi/KIE), prasarana dan sarana serta anggaran,” jelasnya. 

Adapun provinsi dengan predikat sangat baik dalam penerapan standar pelayanan minimal sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat. Selanjutnya Provinsi dengan predikat baik yaitu Bali, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Barat dan Sumatera Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *