Implementasi kebijakan penyesuaian Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023, membutuhkan keterlibatan dari stakeholder pergulaan nasional.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP gula konsumsi ini merupakan penyesuaian guna mencapai keseimbangan harga di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga sesuai harga keekonomian saat ini.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru diterapkan Rp 12.500/Kg di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500/Kg, serta Rp 15.500/Kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan, termasuk para undangan yang hadir dalam sosialisasi kali ini. “Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Kenaikan harga acuan hari ini berdasarkan kondisi yang kita hadapi sesuai dengan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan,” ujar Arief dalam keterangannya Selasa (08/08/2023) di Jakarta.
Arief meminta agar HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 12.500/Kg dapat diimplementasikan sesegera mungkin. “Sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang meminta harga pangan di tingkat produsen baik. Lalu harga di pedagang wajar, sampai di tingkat konsumen juga wajar. Kita perlu saling berkolaborasi agar harga gula konsumsi mengacu pada regulasi yang diatur dalam Perbadan 17 Tahun 2023 ini,” ucap Arief.
“Harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus berproduksi sehingga dapat mendorong peningkatan suplai bahan baku tebu yang pada akhirnya dapat meningkatkan ketersediaan gula dalam negeri,” tambahnya.
Untuk itu, Arief mengatakan bahwa NFA akan berdiskusi dengan para pedagang besar gula konsumsi sehingga implementasi dari Perbadan tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Selain itu, kita juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, bersama BULOG, ID FOOD, dan SGN subholding BUMN Perkebunan dalam merancang kerja sama pasokan dan pendanaan dalam upaya stabilisasi pasokan dan harga gula,” ujarnya.
Pelibatan BUMN Pangan merupakan bagian dari perbaikan tata kelola gula nasional yang diamanatkan dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kolaborasi tersebut mencakup penguatan on farm maupun off farm yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, dan menjaga stabilitas harga gula petani dan di masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen berharap implementasi Perbadan ini dapat mendorong harga di tingkat petani agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut harga lelang gula saat ini masih berada di bawah HAP dengan kisaran harga dari Rp 12.040 per kg hingga Rp 12.394 per kg. APTRI mengusulkan agar angka kenaikan dari HAP di lapangan di kisaran 5 sampai 10 persen dan dengan begitu para petani dapat semakin terpacu untuk berproduksi.
Adapun berdasarkan Prognosa Badan Pangan Nasional, neraca komoditas gula sebagian masih dipenuhi dari luar. Kebutuhan gula konsumsi nasional saat ini sebesar 3,39 juta ton per tahun, sementara perkiraan produksi gula nasional tahun 2023 sebesar 2,7 juta ton. Untuk kondisi harga gula konsumsi, berdasarkan Panel Harga Pangan NFA, kondisi harga rata-rata nasional gula konsumsi di tingkat konsumen per 7 Agustus 2023 berada di harga Rp 14.658 per kg.