BEKASI – Jaminan terhadap keamanan pangan segar merupakan hal yang harus dipastikan karena menyangkut perlindungan konsumen dan sebagai bentuk praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
“Untuk keamanan pangan tidak ada toleransi, jadi harus aman dan sehat. If It is not safe, it is not food,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat membuka Konsolidasi Nasional Penguatan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Bekasi, Selasa (20/09/2022).
Menurutnya, perlindungan konsumen dimaksudkan untuk mengurangi risiko timbulnya penyakit bawaan pangan akibat konsumsi pangan yang tercemar dan mencegah informasi yang tidak benar serta menyesatkan tentang pangan.
“Kita mengonsolidasikan semua pihak terkait di sini, antara lain dari seluruh dinas pangan daerah, para pakar keamanan pangan, perguruan tinggi, asosiasi, dan pelaku usaha. Tujuannya agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan dengan aman, produk pangan memiliki daya saing, dan juga semua pihak dapat saling bersinergi,” tambahnya.
Jaminan praktik perdagangan yang adil dan bertanggungjawab ini penting untuk meningkatkan daya saing produk pangan baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
“Penolakan ekspor dan penyakit bawaan pangan harus diselesaikan dengan penjaminan keamanan dan mutu pangan yang kuat sehingga produk pangan kita diterima di luar. Pada saat yang sama, produk pangan dari luar juga harus memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” jelas Arief.
Arief memastikan akan mengambil langkah antisipatif, adaptif, dan dinamis terhadap berbagai perubahan lingkungan nasional dan global, karena aspek keamanan dan mutu pangan menjadi sangat penting sebagai bagian dari ketahanan pangan.
Sesuai Perpres 66 tahun 2021, NFA memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar keamanan pangan segar berupa regulasi teknis, pedoman, code of practices dan SNI sebagai tools dalam pengawasan tersebut.